BANDA ACEH-Pemerintah Aceh mengembangkan jagung hibrida di atas lahan seluas 4.000 hektare yang tersebar di 13 kabupaten/kota provinsi setempat sebasgai upaya meningkatkan produksi dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Aceh Razali Adami kepada Antara di Banda Aceh, Rabu  (30/10), mengatakan program pengembangan jagung hibrida yang ditanam di 13 kabupaten/kota itu juga merupakan salah satu program nasional untuk percepatan swasembada pangan dan ketahanan pangan masyarakat di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa program penumbuhan dan pengembangan jagung hibrida merupakan bagian dari target luas tanam komoditas di Provinsi Aceh pada tahun 2013 seluas 45.500 hektare.

"Program pengembangan jagung hibrida di daerah itu juga mengoptimalisasi pemanfaatan lahan tidur yang tersebar di di sejumlah kawasan di daerah tersebut," katanya.

Ada pun kabupaten/kota yang menjadi lokasi penanaman jagung hibrida di Aceh, adalah Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues dan Aceh Tenggara.

Menurut dia, Program Percepatan Peningkatan Produksi Pangan (P6K) akan menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sektor pertanian di masa mendatang.

"Adanya penumbuhan daerah baru untuk penanaman komoditas pertanian, seperti jagung, juga akan membuka kesempatan kerja baru bagi masyarakat di pedesaan," katanya.

Ia menambahkan selain penumbuhan dan pengembangan kawasan jagung hibrida, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan anggaran melalui APBA untuk pengembangan kawasan sentra jagung hibrida di lima kabupaten/kota seluas 800 Hektare dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 1.600 petani.(*/hrb)

Kamis, 07 November 2013 00:56 WIB
BANDA ACEH - Mantan Menteri Pertanian Anton Apriyantono menyarankan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Tanah Air termasuk Aceh membuat peraturan daerah (qanun) tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

"Aturan tentang perlindungan lahan pertanian merupakan salah satu upaya meminimalkan pengurangan lahan pertanian produktif akibat alih fungsi lahan," katanya di sela-sela memberi kuliah umum di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam Banda Aceh, hari ini.

Dijelaskannya, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat mengadopsi produk hukum secara nasional tersebut.

"Artinya, dengan sebuah produk hukum tentang perlindungan lahan akan mampu menjaga areal pertanian produktif dari alih fungsi lahan," katanya.

Menteri pertanian Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009 itu mengatakan, pengalihan lahan pertanian boleh dilakukan jika dibutuhkan untuk kepentingan orang banyak seperti pembangunan jalan raya yang tidak bisa dipindahkan ke lokasi lainnya.

Menurut dia, persoalan alih fungsi lahan dari daerah pertanian produktif menjadi daerah pemukiman, perkantoran dan perumahan tidak hanya terjadi di Aceh tetapi juga di daerah lainnya.

Karena itu, perlu adanya komitmen pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan semua pihak dalam menjaga kawasan pertanian produktif dalam upaya peningkatan produksi hasil produksi di masa mendatang.

Ia optimistis adanya aturan yang mengatur tentang alih fungsi lahan secara jelas akan menjadikan pemilik untuk berpikir dua kali dalam melakukan pengalihan fungsi lahan produktif tersebut. [Waspada, Antara]

Banda Aceh – Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah membuka secara resmi Temu Teknis Pembangunan dan Pengelolaan Perikanan Tangkap dengan komunitas nelayan Aceh di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Jum’at (1/11) sore.

Pertemuan yang diprakarasai oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh tersebut merupakan langkah awal dari sosialisasi pelaksanaan program pemberian bantuan kapal penangkap ikan kepada kelompok nelayan dalam rangka pemberdayaan ekonomi nelayan Aceh.
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Endin Syafruddin dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan Temu Teknis tersebut dimaksudkan sebagai forum diskusi dan silaturrahmi Pemerintah Aceh dengan Stakeholder penerima manfaat.

“Untuk itulah, hari ini kita bangun komunikasi dan silaturrahmi untuk memahami apa dan bagaimana sebenarnya latar belakang bantuan kapal penangkap ikan ini. Mudah-mudahan dari komunikasi dan silaturahmi ini, masyarakat bisa memahami dan mempersiapkan diri untuk mengoptimalkan operasional kapal ini,” jelas Endin.

Sementara itu, Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah dalam sambutan pembukaan acara mengatakan, kapal bantuan Pemerintah Aceh tersebut berukuran cukup besar, yaitu diatas 40 Gross Ton (GT), semuanya berjumlah 40 unit.  Karena ukurannya besar, tambah Zaini, tentu membutuhkan penanganan dan perawatan yang khusus.

“Saya berharap, program ini berjalan lancar dan berhasil guna, sehingga secara bertahap mampu mengatasi tingkat kemiskinan di kalangan nelayan Aceh,” ujar Doto Zaini, sebutan populer Gubernur Aceh.

Doto Zaini melanjutkan, Aceh merupakan daerah kaya dengan hasil laut, terutama ikan tangkap. Hal ini bisa dipahami, sebab  hampir 60 persen dari seluruh luas wilayah Aceh merupakan wilayah laut. Yang lebih istimewa lagi, kawasan laut Aceh terdapat di lokasi yang sangat  strategis.

“Aceh berada di pinggiran Selat Malaka, selat  yang menjadi tempat lintas hampir 60 persen kapal-kapal tanker internasional.  Sayangnya, potensi laut Aceh yang kaya ini belum tergarap maksimal.  Yang justru kerap menikmati kekayaan laut Aceh ini adalah nelayan asing yang masuk secara diam-diam ke wilayah laut kita,” ungkap Zaini Abdullah.

Menurut data dari Dinas Perikanan Aceh, potensi perikanan laut Aceh mencapai 423.410 ton per tahun. Tapi yang tergarap oleh nelayan tradisional Aceh baru sekitar 125.000 Ton. Itu berarti, nelayan Aceh baru mampu menggarap 37 persen dari potensi perikanan laut yang ada di daerah ini.

BANDA ACEH - Tim Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh menemukan benda asing berupa besi/logam yang teridentifikasi sebagai bangkai kapal keruk di alur masuk area kolam labuh Pelabuhan Perikanan Besar Lampulo, Banda Aceh. Bangkai kapal yang diperkirakan sepanjang 42 meter dengan berat 12 ton itu diduga karam ketika mengerjakan proyek pelabuhan baru tersebut di era rehab-rekons Aceh-Nias.
Keberadaan benda asing di alur masuk kolam labuh Pelabuhan Perikanan Besar Lampulo diketahui oleh tim DKP yang sedang melakukan berbagai persiapan menjelang beroperasinya pelabuhan baru tersebut. Laporan itu dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi lintas sektor dan stakholders di Kantor Administrasi UPTD Pelabuhan Perikanan Besar Lampulo, Kamis (10/10) lalu.
Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh, Dr drh Raihanah MSi kepada Serambi, dua hari lalu mengatakan, temuan itu sudah ditindaklanjuti dengan menurunkan tim identifikasi. Berdasarkan penelitian tim diyakini benda asing itu adalah mata bor kapal keruk milik ‘Tenaga Inti’ yang disewa BRR pada saat-saat awal pengerjaan pelabuhan tersebut. “Sebenarnya ini bukan benda asing pertama yang ditemukan dalam pengerjaan lanjutan (pengerukan) area pelabuhan, sudah banyak yang lain, termasuk bangkai kapal nelayan dan pukat,” kata Raihanah didampingi Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Besar Lampulo, Teuku Nurmahdi.

Menurut Raihanah, bangkai kapal keruk tersebut terkubur di alur masuk pelabuhan bahkan sudah berada pada area kolam labuh yang sangat membahayakan pergerakan kapal, karena keberadaannya hanya 1,5 meter di bawah permukaan air ketika pasang. Benda itu sendiri berukuran panjang sekitar 42 meter dengan besaran di bagian ujung 7x3x2 meter dan berat diperkirakan 12 ton.

Pihak DKP Aceh, kata Raihanah akan memprioritaskan evakuasi kapal keruk tersebut karena jika dibiarkan bisa mengenai lambung kapal saat melakukan olah gerak (turning basin) ketika kapal berlabuh atau keluar kolam pelabuhan. “Persoalan ini harus tuntas menjelang operasional minimum pelabuhan pada akhir Desember 2013,” kata Raihanah.

Untuk mengangkat bangkai kapal keruk yang terkubur di area Pelabuhan Perikanan Besar Lampulo, menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Raihanah, sebenarnya gampang-gampang susah. “Bisa saja kalau langsung kita angkat namun kita tak mau ada persoalan dengan pemilik kapal ketika proses itu sudah kita lakukan,” kata Raihanah.

Menurut Raihanah, langkah awal yang dilakukan oleh tim DKP adalah menyurati pemilik kapal untuk ditawarkan opsi, yaitu diangkat oleh tim DKP Aceh tanpa ada tuntutan apapun--termasuk hasil penjualan besi bekas--atau diserahkan sepenuhnya kepada pemilik kapal untuk mengangkatnya sampai areal pelabuhan dipastikan bersih.

“Nah, kita harus ada hitam di atas putih. Yang pasti bangkai kapal keruk itu harus segera kita singkirkan sebelum memasuki operasional minimal pelabuhan,” demikian Raihanah.(nas)