Aceh Mesti Buat Qanun Perlindungan Lahan Pertanian

data | 8:19 AM | 0 comments

Kamis, 07 November 2013 00:56 WIB
BANDA ACEH - Mantan Menteri Pertanian Anton Apriyantono menyarankan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Tanah Air termasuk Aceh membuat peraturan daerah (qanun) tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

"Aturan tentang perlindungan lahan pertanian merupakan salah satu upaya meminimalkan pengurangan lahan pertanian produktif akibat alih fungsi lahan," katanya di sela-sela memberi kuliah umum di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam Banda Aceh, hari ini.

Dijelaskannya, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat mengadopsi produk hukum secara nasional tersebut.

"Artinya, dengan sebuah produk hukum tentang perlindungan lahan akan mampu menjaga areal pertanian produktif dari alih fungsi lahan," katanya.

Menteri pertanian Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009 itu mengatakan, pengalihan lahan pertanian boleh dilakukan jika dibutuhkan untuk kepentingan orang banyak seperti pembangunan jalan raya yang tidak bisa dipindahkan ke lokasi lainnya.

Menurut dia, persoalan alih fungsi lahan dari daerah pertanian produktif menjadi daerah pemukiman, perkantoran dan perumahan tidak hanya terjadi di Aceh tetapi juga di daerah lainnya.

Karena itu, perlu adanya komitmen pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan semua pihak dalam menjaga kawasan pertanian produktif dalam upaya peningkatan produksi hasil produksi di masa mendatang.

Ia optimistis adanya aturan yang mengatur tentang alih fungsi lahan secara jelas akan menjadikan pemilik untuk berpikir dua kali dalam melakukan pengalihan fungsi lahan produktif tersebut. [Waspada, Antara]

Category: ,

0 comments